Sektor industri merupakan pengguna energi terbesar yaitu sebesar 49,4% dari konsumsi energi secara nasional. Dengan target pertumbuhan industri yang berkontribusi terhadap PDB Nasional sebesar 30% pada tahun 2025, tentunya kebutuhan energi tersebut akan terus bertambah.
“Energi telah menjadi kebutuhan dasar dalam pembangunan industri. Oleh
karena itu pemenuhan energi untuk mencapai target pertumbuhan industri
menjadi sangat penting,” ujar Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat
dalam sambutannya pada acara Sidang Anggota Ke-10 Dewan Energi Nasional
(DEN) yang membahas “Program Kebutuhan Energi untuk Sektor Industri” di
Ruang Garuda, Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin, 15 Juli 2013.
Sidang Anggota ke-10 DEN dihadiri para Menteri sebagai Anggota Utusan
Pemerintah, antara lain Menteri Perindustrian, Menteri ESDM, Menteri
Pertanian, Menteri Riset dan Teknologi, serta Menteri Perhubungan.
Selain itu, Anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan yang hadir
sebanyakenamorang dari delapan orang anggotanya.
Menurut Menperin, sumber energi utama di Indonesia hingga saat ini masih
berasal dari energi fosil yaitu minyak bumi, batubara dan gas alam,
yang ketersediaannya sudah semakin menipis. Sementara ketersediaan
sumber energi baru terbarukan seperti biomassa, tenaga air skala kecil,
tenaga surya, dan tenaga angin, masih dalam persentase yang kecil yaitu
sekitar 5%.
Menyikapi hal tersebut, lanjut Menperin, pemerintah telah mengeluarkan
PP No.70 tahun 2009 tentang Konservasi Energi yang mengharuskan
perusahaan pengguna energi yang mengkonsumsi lebih dari atau sama dengan
6000 TOE (ton oil equivalent) per tahun wajib melaksanakan audit energi
secara berkala. Kemenperin juga memiliki Strategi Konservasi Energi
khususnya diutamakan terhadap industri dengan kategori diatas atau yang
biasa disebut industri padat energi.
Hasil kajian Kemenperin bersama INDEF pada tahun 2012 menyebutkan bahwa ada 7 sektor industri yang dikategorikan sebagai industri padat energi yaitu industri pupuk, pulp dan kertas, tekstil, semen, baja, keramik dan industri pengolahan kelapa sawit. Ketujuh industri tersebut umumnya masih boros menggunakan energi. Dalam industri baja, misalnya, penggunaan energi di Indonesia masih sebesar 900 kWh/ton produk, sementara India hanya 600 kWh/ton produk dan Jepang 350 kWh/ton produk.
“Oleh karena itu program efisiensi energi merupakan prioritas pengembangan industri sebagaimana telah dilakukan pada pengembangan kendaraan bermotor melalui teknologi low carbon emission seperti electric car, hybrid, dan bio fuel yang akan mengurangi emisi sekaligus menghemat bahan bakar minyak,” jelasnya sambil menjelaskan bahwa penggunaan energi sangat berpengaruh pada emisi gas rumah kaca (GRK). Untuk menurunkan emisi GRK sebesar 26% apabila dengan upaya sendiri atau 41% apabila dibantu oleh donor internasional sesuai komitmen Presiden RI pada Konvensi G20 di Pittsburgh.
Sumber : https://den.go.id/index.php/dinamispage/index/417-.html
